Kepala Risalah Lelang

KEPALA RISALAH LELANG

NO:RL.055/FSB/ADM/I/2024

 

  • ——-Pada hari ini,Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (26-04-2024) penawaran dimulai pukul sembilan (09:00) dan penawaran ditutup pada Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (26-04-2024) pukul empat belas (14:00) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) oleh saya : —————————————–Zul Idami, S.Pd., S.H., M.M. Pejabat Lelang Kelas II, Wilayah Jabatan DKI Jakarta Raya.———————————-
  • Melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang bergerak sesuai Surat Permohonan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor: 007/FSB/ADM/IV/2024 tanggal Dua Puluh Lima bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (25-04-2024) yang ditandatangani oleh Saudari: Aida Sutanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perseroan Fundo———————————————
  • Barang yang dijual melalui Lelang pada hari ini apa adanya sesuai kondisi pada hari ini juga, berupa tagihan———————————————-
  • Pelelangan ini sudah diumumkan pada platform www.fundo.id, dan Saudari Aida Sutanto sebagai Kuasa Penjual menjamin keabsahan barang yang dijual saat ini tidak terikat Fidusia. Penjualan ini dilakukan menurut Undang – Undang Lelang (Vendu Riglemen) dan beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan, tentang petunjuk pelaksanaan Lelang, tentang Balai Lelang dan tentang Pejabat Lelang Kelas II.——————————————————-
  • Harga Penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang belum termasuk biaya Lelang yang dikenakan pada Pembeli.————————————-
  • Bea Lelang dipungut 0,6%.———————————————————–
  • Pelunasan Pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lama 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.——————————–
  • Penyetoran Biaya Lelang ke Kas Negara oleh Fundo paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah harga Lelang dibayar oleh Pembeli.—————-
  • Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang di belinya sebelum memenuhi kewajiban Pembayaran Lelang.—————-
  • Biaya Balik Nama, tunggakan Pajak berikut denda-dendanya serta biaya resmi lainnya merupakan tanggung jawab Pembeli.——————-
  • Pejabat lelang tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan Hukum atas barang yang di Lelang seperti Perjanjian Sewa Menyewa dll, dalam hal ini seluruhnya merupakan beban dan resiko Pembeli.————
  • Khusus untuk Pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini maka Penawar/Pembeli tunduk pada Hukum Perdata dan Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia.———————-
  • Sesudah apa yang diuraikan diatas dan dibacakan dihadapan umum, maka Penjualan Lelang dimulai :—————————————————-