fbpx Lanjut ke konten utama

Syarat Kepatuhan

PENGGUNAAN PLATFORM

Dengan mengakses dan menggunakan Platform, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:

1) Anda berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan memiliki kapasitas Hukum, hak, kuasa dan otoritas yang diperlukan untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

2) Anda akan menggunakan dan/atau mengakses Platform kami dengan itikad baik dan hanya untuk tujuan yang sah.

3) Tidak ada materi apapun yang disampaikan melalui akun Anda atau yang diposting atau dibagikan oleh Anda melalui Platform yang dapat atau akan melanggar, menyalahi hak-hak dari pihak ketiga manapun (termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak-hak kepemilikan atau pribadi lainnya), menyesatkan, dan/atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar Hukum.

4) Semua informasi yang Anda berikan kepada Fundo (termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi data pribadi dan kontak) adalah akurat dan lengkap;

Dengan mengakses Platform, melakukan registrasi dan menggunakan Jasa Layanan Fundo, Anda menyadari seluruh resiko yang timbul dari perbuatan hukum menggunakan Jasa Layanan dan  mengikuti Lelang Melalui Internet sehingga segala akibat atas hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Anda hanya dapat menggunakan Jasa Layanan pada Platform melalui akun Anda. Anda memahami bahwa dalam hal ini untuk dapat memiliki akun pada Platform ini Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai Pengguna Jasa.

Dengan melakukan registrasi Anda menyatakan tunduk dan mengikatkan diri kepada S&K yang diberlakukan Fundo.

Fundo berhak dan berwenang penuh merubah, menambah, mengurangi S&K Jasa Layanan pada Platform tanpa kewajiban untuk memberitahukan perubahan  tersebut kepada Pengguna Jasa. Pengguna Jasa wajib  dari waktu kewaktu memeriksa S&K yang berlaku setiap kali mengikuti lelang baik sebagai Penjual maupun sebagai Peserta Lelang.

Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan Perjanjian Jasa Layanan,  maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Perjanjian Jasa layanan yang mengikat Anda dengan Fundo, S&K yang lain dalam hal apapun tidak akan terpengaruh atau terganggu, Fundo berhak memperbaiki dan/atau merubah S&K yang bertentangan dengan Perjanjian Penggunaan Jasa tersebut.

“Orang” adalah kata yang menunjukkan orang pribadi (natural person), dan setiap korporasi/perusahaan atau badan lain dalam bentuk badan hukum atau tidak, kemitraan (partnership), afiliasi, asosiasi, otoritas publik, dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan bersama, atau badan hukum atau badan usaha dagang lainnya atau janji dan sebaliknya (termasuk eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima transfer atau penerima pengalihan yang diperkenankan atas pihak tersebut);

Kata-kata yang menunjukkan setiap jenis kelamin akan mencakup semua jenis kelamin dan kata-kata yang menunjukkan bentuk tunggal akan mencakup bentuk jamak dari kata tersebut dan demikian juga sebaliknya;

S&K salam aplikasi ini membentuk satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penggunaan ini dan akan dianggap, dibaca dan ditafsirkan sebagai satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penggunaan Jasa;

Judul dan kalimat yang digarisbawahi hanya untuk memudahkan saja dan tidak mempengaruhi penafsiran dari S&K dan Perjanjian Penggunaan Jasa dan akan diabaikan dalam menafsirkan S&K dan Perjanjian Penggunaan Jasa;

Rujukan kepada setiap hukum, perundang-undangan, peraturan, ordinansi, perintah, ketetapan atau panduan sebagaimana dapat dari waktu ke waktu diubah, dimodifikasi, divariasikan, dikonsolidasikan, dicabut kembali atau diperpanjang baik sebelum atau sesudah tanggal Perjanjian ini sampai seluruh proses lelang selesai dilaksanakan, dan harus mencakup seluruh oleh hukum, instrumen, penetapan, peraturan dan regulasi yang dibuat berdasarkan hal tersebut;

Kata-kata yang menyatakan suatu kewajiban atas suatu pihak untuk melaksanakan suatu tindakan, urusan atau hal juga mencakup suatu kewajiban untuk menjamin bahwa hal tersebut dilaksanakan, dan kata-kata yang menempatkan suatu pihak di bawah suatu larangan, mencakup juga kewajiban untuk tidak melaksanakan dan tidak mengijinkan adanya suatu pelanggaran terhadap larangan tersebut.

Dalam S&K ini, semua rujukan kepada individu, adalah juga sebagai merujuk kepada  penerima individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.

Dalam hal Anda tidak masuk dalam daftar calon Pembeli atau Penjual, Fundo tidak berkewajiban untuk menyediakan jasa ataupun memunculkan kewajiban tambahan dalam apapun kepada Anda sebagai Pengguna Jasa.

Jasa Layanan dari Fundo akan tunduk kepada S&K yang diberlakukan Fundo, Perjanjian Jasa Layanan, dan hukum yang berlaku. Fundo tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak manapun dalam rangka memenuhi S&K yang diberlakukan Fundo, Perjanjian Jasa Layanan, dan hukum yang berlaku terkait lelang, kecuali tindakan tersebut merupakan perintah dan/atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Fundo.

Kewajiban Kerahasiaan

Pengguna Jasa bertanggung jawab untuk dan mempunyai kewajiban kerahasiaan mengenai Informasi Rahasia baik milik Fundo maupun milik Pengguna Jasa dalam Penggunaan Jasa, dan Anda  setuju dan akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut dan tidak akan mengungkapkan atau mengungkapkan hal yang sama kepada orang yang tidak berwenang.

Definisi Informasi Rahasia

Setiap informasi lisan, tertulis, grafik, gambar, desain, atau yang dapat dibaca mesin yang berisi informasi rahasia, non-publik, dan/atau merupakan hak kekayaan intelektual, baik yang terkait dengan teknologi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai Platform, Teknologi Informasi, Hak Kekayaan Intelektual, Informasi Keuangan, Daftar Penjual Dalam Lelang, Daftar Pembeli Dalam Lelang, Informasi Transaksi, Perjanjiaan Jasa Layanan, Jaminan dan Komersial, yang terkait dengan perjanjian dengan pihak ketiga, dokumentasi, hak milik, konsesi dan/atau lisensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau data lain sehubungan dengan kepemilikan saham, bisnis perusahaan, laporan, dokumen, daftar klien, daftar pasar, interpretasi, ramalan, dan catatan, berisi atau mencerminkan informasi mengenai kegiatan usaha Perusahaan yang diberikan kepada Pihak Penerima oleh Pihak Yang Mengungkapkan atau penasihat atau perwakilannya.

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

1) Pengguna Jasa wajib menjamin bahwa setiap transaksi Pengguna Jasa dalam kegiatan Lelang bukan merupakan suatu perbuatan dan/atau bukan merupakan bagian dari  tindak pidana pencucian uang.

2) Fundo berhak dan berwenang untuk membuat, menetapkan, dan menerapkan kebijakan prinsip mengenali Pengguna Jasa, membuat pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan urutan tingkat resiko. Fundo berhak melakukan identifikasi terhadap Pengguna Jasa, setiap orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat dari Pengguna Jasa (Beneficial Owner) melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen Pemberi Jasa, setiap orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat dari Pengguna Jasa (Beneficial Owner).

3) Fundo berhak dan berwenang memutuskan segala bentuk hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika Pengguna Jasa menolak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan/atau Fundo meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa, dan/atau terdapat indikasi transaksi Pengguna Jasa yang mecurigakan terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, tanpa kewajiban memberikan kompensasi dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada Pengguna Jasa. Fundo berhak dan berkewajiban melaporkan sebagai keuangan yang mencurigakan kepada Instansi berwenang mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut.

Setiap Lelang Melalui Internet dilaksanakan sesuai Perjanjian Jasa Layanan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna Jasa yang akan menjual barang  wajib melakukan registrasi sebagai Penjual;

Pengguna Jasa yang akan melakukan pembelian wajib melakukan registrasi sebagai Pembeli;

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Fundo menghormati perlindungan atas privasi Anda dan Anda memahami bahwa Anda hanya dapat mengakses beberapa fitur pada Platform ini.

Dengan ini, Anda menyetujui bahwa Fundo dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses data tentang Anda, baik yang didapatkan melalui Anda maupun melalui sumber lain yang sesuai dengan Hukum yang berlaku (“Data Pribadi”) untuk kepentingan Penggunaan Platform oleh Anda dan Jasa Layanan Fundo.

Perlindungan Data Pribadi tidak berlaku dalam hal :

1) Telah lebih dahulu diketahui publik;

2) Diketahui publik tanpa melalui kesalahan pihak yang mengungkapkan;

3) Diperoleh secara sah oleh pihak yang mengetahui informasi Data Pribadi tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain;

4) Disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan, kepolisian atau menurut Hukum yang berlaku atau;

5) Diungkapkan dalam proses litigasi maupun non litigasi apapun.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak cipta, paten, merek dagang, desain terdaftar dan semua hak atas kekayaan intelektual pada situs, Jasa dan konten Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cipta dalam gabungan dari semua konten Pengguna, adalah milik dan tetap merupakan hak Fundo.

Nama domain di mana situs berada adalah mutlak milik Fundo dan Anda tidak dapat menggunakan atau mengadopsi nama serupa untuk penggunaan Anda sendiri.

Dengan ketentuan bahwa Anda berhak menggunakan Platform, Anda diberikan lisensi terbatas untuk mengakses dan menggunakan situs dan untuk mengunduh atau mencetak salinan dari bagian manapun dari konten Platform semata-mata untuk penggunaan Anda pribadi sehubungan dengan penggunaan Anda atas Platform, konten Platform atau Layanan, dengan ketentuan bahwa Anda memelihara semua hak cipta atau pemberitahuan kepemilikan lengkap lainnya.

Status kami (dan bahwa dari setiap kontributor yang diidentifikasi) sebagai penulis konten pada situs kami harus selalu diakui. Namun, Anda tidak harus mengubah salinan kertas atau digital dari setiap materi yang Anda telah cetak atau unduh dengan cara apapun, dan Anda tidak harus menggunakan setiap ilustrasi, foto, video atau audio secara berurutan atau gambar grafis secara terpisah dari teks apapun yang menyertainya.

Lisensi ini dapat kami batalkan, setiap saat tanpa pemberitahun atau alasan. Setiap penggunaan Platform atau konten Platform tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Fundo, selain yang secara khusus diberikan wewenang dalam Syarat dan Ketentuan ini, sangat dilarang dan lisensi yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini harus diakhiri.

Penggunaan tidak sah tersebut juga dapat melanggar hukum yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas, undang-undang hak cipta dan merek dan peraturan dan undang-undang komunikasi yang berlaku, dan dapat mengakibatkan diajukannya tuntutan hukum terhadap Anda.

HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia.

KEADAAN KAHAR

Keadaan Kahar” adalah peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal di luar dugaan/kekuasaan para pihak yang terjadi karena sesuatu hal di luar dugaan/kekuasaan Para Pihak yang tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh Para Pihak dan/atau suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan/kendali Para pihak yang tidak dapat dihindari baik yang bersifat tetap atau sementara yang mengakibatkan Para Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yang disebabkan oleh :

a. Gempa bumi, longsor, banjir, kekeringan, badai, topan, gunung meletus, epidemi, pemogokan, sabotase, huru hara, kerusuhan massa, peperangan, blokade, pemberontakan, kebakaran, ledakan.

b. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijaksanaan pemerintah, tindakan Pengadilan dan atau aparat pemerintah yang mempunyai atau diakui mempunyai Yurisdiksi.

c. Pemogokan sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

d. Terorisme sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

2. Jika salah satu Pihak gagal untuk melaksanakan seluruh atau sebagian kewajibannya sebagaimana diatur dalam S&K dan Perjanjian Layanan Jasa sebagai akibat dari suatu Keadaan Kahar, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkewajiban;

a. Menyampaikan dengan segera secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari Kalender terhitung sejak kejadian dimaksud. Pemberitahuan tertulis   dimaksud wajib pula mencantumkan Keadaan Kahar yang terkait dan, sepanjang dimungkinkan memperkirakan jangka waktu dan perkiraan sampai sejauh mana Pihak tersebut tidak dapat melakukan dan/atau melanjutkan kewajiban mereka berdasarkan S&K dan Perjanjian Layanan Jasa.

b. Mengambil tindakan dengan segera untuk memperbaiki/mengatasi keadaan-keadaan yang timbul akibat Keadaan Kahar tersebut dan menyampaikan bukti-bukti yang baik dan memuaskan bahwa segala upaya yang layak telah diambil untuk memperbaiki keadaan tersebut.

c. Menyampaikan pemberitahuan dengan segera kepada pihak lainnya mengenai berakhirnya Keadaan Kahar.

d. Menggunakan daya upaya sebaik mungkin untuk menjamin kelangsungan dari pelaksanaan yang normal dari kewajibannya setelah berakhirnya keadaan Keadaan Kahar dan akan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam S&K dan Perjanjian Layanan Jasa semaksimal mungkin.

3. Dalam hal Pihak yang berada dalam Keadaan Kahar telah melakukan langkah-langkah yang diatur dalam ayat (2) Pasal ini, maka Pihak tersebut dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan S&K dan Perjanjian Layanan Jasa

PENGAKHIRAN

Anda setuju bahwa kami dapat, setiap saat menurut kewenangan mutlak kami, dengan atau tanpa pemberitahuan, menunda, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda pada, atau penggunaan dari Platform, mengakhiri akun Anda, menghapus profil Anda dan setiap konten atau informasi yang Anda telah posting pada Platform tanpa alasan apapun.

Apabila kami meyakini bahwa Anda telah melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan S&K ini, kami dapat mengambil tindakan sebagaimana kami anggap sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan-tindakan berikut ini:

1) Penarikan segera, sementara atau permanen terhadap hak Anda untuk menggunakan Platform.

2) Penghapusan segera, sementara atau permanen terhadap setiap posting atau materi yang diunggah oleh Anda ke Platform;

3) Pengeluaran peringatan untuk Anda;

4) Proses hukum terhadap Anda untuk penggantian semua biaya atas dasar ganti rugi (termasuk namun tidak terbatas pada biaya hukum dan administrasi)

5) Tuntutan hukum lebih lanjut terhadap Anda; atau

6) Pengungkapan informasi tersebut kepada pihak penegak hukum sebagaimana dianggap wajar oleh Fundo.

LAYANAN DAN KEAMANAN PLATFORM

Fundo selalu memberikan perhatian dan usaha penuh dalam rangka memberikan keamanan dan layanan terbaik kepada Pengguna Jasa melalui Platform. Namun demikian, dalam hal terjadi masalah-masalah pada Platform di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan cyber, server bermasalah, malware, dsb., Anda selaku Pengguna Jasa sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Fundo untuk bertanggung jawab terhadap hal-hal tersebut.

Fundo akan memperbaiki Platform dalam rangka menjaga keamanan data-data Pengguna Jasa dan Layanan. Untuk tujuan tersebut, dapat dimungkinkan bahwa Platform akan terhenti sementara dan/atau mengalami keterlambatan dalam proses Layanan. Dengan ini Anda sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Fundo dari segala kerugian yang timbul sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.

Sebagai penyedia Platform, tanggung jawab kami hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan dan keluhan antar masing-masing Pengguna Jasa. Terhadap fasilitas tersebut, kami menyediakan fasilitas Customer Service dalam waktu kerja 09:00 s/d 17:00 WIB.

PENJUALAN DENGAN CARA LELANG MELALUI INTERNET

1. Jasa Layanan yang diberikan Fundo adalah Jasa Lelang barang berupa Hak Tagih yang meliputi Jasa Pralelang dan Jasa Pascalelang.

2. Penjual yang bermaksud menjual Hak Tagih dengan cara Lelang Melalui Internet pada Platform Fundo  wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Fundo.

3. Penjual bertanggung jawab terhadap keabsahan kepemilikan barang, keabsahan dokumen persyaratan lelalng, penyerahan barang bergerak/tidak bergerak, penyerahan dokumen kepemilikan kepada Pembeli, dan penetapan nilai penjualan.

4. Penjual wajib menyerahkan dokumen persyaratan Lelang dan Legalitas Formal Subjek Dan Objek Lelang kepada Balai Lelang untuk ditelaah terlebih dahulu oleh Balai Lelang. Dan Balai Lelang berhak melakukan verfikasi dokumen termasuk dan tidak terbatas kepada verifikasi Dokumen Hak Tagih.

5. Hak Tagih yang dapat dilelang adalah hak tagih yang  mempunyai dokumen lengkap, dokumen persyaratan lelang telah lengkap, dan legalitas formal subjek dan objek lelang telah terpenuhi, dan telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Balai Lelang.

6. Lelang hak tagih akan dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penjualan Dengan Cara Lelang melalui internet yang telah disepakti oleh Balai Lelang dan Penjual.

7. Proses pengajuan permohonan penjualan, penyampaian dokumen-dokumen lelang, verifikasi, maupun negosiasi syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang yang dituangan dalam Perjanjian Penjualan Dengan Cara Lelang dilakukan baik dengan cara elektronik maupun secara konvensional.

PEMBELIAN DALAM  LELANG MELALUI INTERNET

1. Jasa Layanan yang diberikan Fundo adalah Jasa Lelang barang berupa Hak Tagih yang meliputi Jasa Pralelang dan Jasa Pascalelang;

2. Untuk terdaftar sebagai peserta lelang, calon Pembeli wajib mempunyai saldo minimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) pada virtual account Pembeli pada Fundo.

3. Setelah terdaftar sebagai peserta lelang, calon pembeli akan menerima dokumen Perjanjian Pembelian Dalam Lelang Melalui Internet yang meliputi Perjanjian Pasalelang melalui e-mail dari Fundo.

4. Calon Pembeli wajib membaca, memahami, dan menandatangani Perjanjian Pembelian Dalam Lelang Melalui Internet secara elektronik.

5. Pembeli wajib menyetorkan uang jaminan pembelian sesuai jumlah yang ditetapkan oleh Fundo, dan menyampaikan bukti penyetoran uang jaminan pembelian melalui email kepada Fundo.

6. Proses pembelian melalui Lelang, dan segala proses pascalelang, penyampaian dokumen-dokumen peserta lelang, verifikasi, maupun penandatangangan syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang yang dituangan dalam Perjanjian Pembelian Dalam Lelang Melalui Internet dilaksanakan secara elektronik.