Pertanyaan Umum
Apa itu Fundo?
Fundo adalah platform lelang Surat Berharga pertama di Asia dan satu-satunya di Indonesia yang menghubungkan Penjual dan Pembeli, untuk membantu mereka mengembangkan bisnis dan mencapai tujuan keuangan mereka.
Apakah Fundo teregulasi dan diawasi oleh pemerintah?
Fundo adalah produk dari FSB Indonesia, sebuah perusahaan yang telah berlisensi resmi dan teregulasi oleh Kementerian Keuangan Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor 154 / KM.6 / 2019.
Apa saja cakupan layanan yang disediakan oleh Fundo?
Layanan yang disediakan Fundo termasuk layanan sebelum dan sesudah lelang. Di antaranya, memeriksa Surat Berharga yang akan dilelang, membuat pengumuman lelang, memantau aktivitas lelang, mencatat pemenang lelang dan memantau aliran dana.
Apakah setiap transaksi di Fundo dikenakan pajak?
Setiap transaksi tidak dikenakan pajak karena keuntungan dari Surat Berharga yang dilelang merupakan tanggung jawab dari Pembeli yang dilaporkan secara pribadi.
Siapa yang dapat mengikuti lelang di Fundo?
Setiap orang dapat menjadi Pembeli atau Penjual di Fundo, selama mereka adalah individu yang berusia minimal 21 tahun dengan KTP atau perusahaan bisnis.
Pertanyaan untuk Pembeli Individu
What is Individual Funder?
Pendana Perorangan di Fundo adalah seseorang yang bertujuan untuk mencapai tujuan keuangan mereka dengan mendukung UKM lokal melalui sekuritas pembiayaan.
What is the requirements to become an Individual Funder?
Persyaratan untuk menjadi Pembeli Individu di Fundo adalah sebagai berikut:
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
-
Memiliki rekening bank.
-
Menyerahkan foto swafoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

