Pertanyaan Umum
Apa itu Fundo?
Fundo adalah platform lelang Surat Berharga pertama di Asia dan satu-satunya di Indonesia yang menghubungkan Penjual dan Pembeli, untuk membantu mereka mengembangkan bisnis dan mencapai tujuan keuangan mereka.
Apakah Fundo teregulasi dan diawasi oleh pemerintah?
Fundo adalah produk dari FSB Indonesia, sebuah perusahaan yang telah berlisensi resmi dan teregulasi oleh Kementerian Keuangan Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor 154 / KM.6 / 2019.
Apa saja cakupan layanan yang disediakan oleh Fundo?
Layanan yang disediakan Fundo termasuk layanan sebelum dan sesudah lelang. Di antaranya, memeriksa Surat Berharga yang akan dilelang, membuat pengumuman lelang, memantau aktivitas lelang, mencatat pemenang lelang dan memantau aliran dana.
Apakah setiap transaksi di Fundo dikenakan pajak?
Setiap transaksi tidak dikenakan pajak karena keuntungan dari Surat Berharga yang dilelang merupakan tanggung jawab dari Pembeli yang dilaporkan secara pribadi.
Siapa yang dapat mengikuti lelang di Fundo?
Setiap orang dapat menjadi Pembeli atau Penjual di Fundo, selama mereka adalah individu yang berusia minimal 21 tahun dengan KTP atau perusahaan bisnis.
Pertanyaan untuk Pembeli Individu
Apa itu Pembeli Individu?
Pembeli Individu di Fundo adalah seseorang yang ingin mencapai tujuan finansialnya dengan membantu UKM lokal tumbuh melalui Lelang Surat Berharga.
Apa saja persyaratan untuk menjadi Pembeli Individu?
Persyaratan untuk menjadi Pembeli Individu di Fundo adalah sebagai berikut:
Memiliki KTP dan NPWP
Memiliki Rekening Bank
Mengunggah foto selfie sambil memegang Kartu Identitas (KTP)