Fundo General Terms of Use

Terima kasih telah mengunjungi www.fundo.id.

Sebelum menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform ini, pastikan Anda sudah membaca dengan baik seluruh Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini. S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Fundo dalam memberikan Layanannya.

Dengan mengakses dan/atau menggunakan situs dari Layanan kami, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri dengan S&K serta dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di dalamnya.

Pihak yang belum memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai lelang, penjualan atau pembelian melalui lelang,  hak tagih,  jual beli hak tagih, dan/atau  melakukan jual beli surat berharga, tidak kami sarankan untuk menggunakan Layanan ini.

Kami akan mempublikasikan setiap perubahan atau amandemen dari S&K ini (apabila ada) melalui Platform dan Anda wajib untuk membaca dengan baik setiap perubahan atau amandemen tersebut, sehingga apabila Anda tetap menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform, Anda dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui perubahan atau amandemen tersebut. Segala kecurangan akan tercatat secara digital dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

1.    DEFINISI

Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan dimanapun dalam Syarat dan Ketentuan ini, akan memiliki arti sebagai berikut:

a. Balai Lelang adalah Fundo yang berdomisili di Jln. Situbondo No.10, Menteng, DKI Jakarta, Indonesia, suatu badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.

b. Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (selanjutnya disebut “Lelang Melalui Internet”) adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet.

c. Penyelenggara Lelang Melalui Internet adalah Balai Lelang.

d. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non-eksekusi Sukarela.

e. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.

f. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peserta lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

g. Platform adalah aplikasi Lelang Melalui Internet milik Fundo pada situs https://fundo.id dan seluruh microsite beserta aplikasi berbasis Android dan/atau iOS milik dan yang disediakan oleh Balai Lelang dan dapat diakses pengguna melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler untuk Penyelenggaraan Lelang Melalui Internet.

h. Jasa Layanan adalah Jasa Pra Lelang, Jasa Lelang, dan Jasa Pasca Lelang yang diberikan oleh Balai Lelang kepada Pengguna Jasa Layanan terkait Lelang Melalui Internet berdasarkan Perjanjian antara Balai Lelang dan Pengguna Jasa Layanan.

i. Pengguna Jasa Layanan (selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”) adalah Pengguna Jasa Balai Lelang baik Penjual, Peserta Lelangdan/atau Pembeli.

j. Perjanjian Jasa Layanan  adalah Perjanjian jasa layanan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa baik berupa Perjanjian Penjualan Dengan Cara Lelang Melalui Internet, Perjanjian Pembelian Dalam Lelang Melalui Internet, Perjanjian Jasa Pra Lelang, atau Perjanjian Jasa Pasca Lelang.

k. Penjual  adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia.

l. Peserta Lelang adalah orang, badan hukum atau badan usaha, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.

m. Pembeli adalah orang, badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

n. Gangguan Teknis adalah gangguan yang terjadi pada aplikasi dan/atau Platform sehingga Lelang Melalui Internet tidak dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet.

o. Waktu Server adalah waktu pada perangkat server yang tercantum pada Platform Balai Lelang yang digunakan sebagai acuan waktu bagi seluruh pengguna jasa Lelang Melalui Internet.

p. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai libur nasional dan/atau cuti bersama.

q. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh peserta lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.

r. Hukum adalah setiap undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk peraturan pemerintah pusat dan daerah,  peraturan menteri,  keputusan, kebijakan, petunjuk tehnis pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

s. Syarat dan Ketentuan ( “S&K” ) adalah Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh Balai Lelang yang dapat direvisi, diamandemen, atau ditambah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Balai Lelang.